Kenali Efek Samping yang Mungkin Terjadi Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Cek di Sini

- 8 Januari 2021, 06:57 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/Fotoblend
 
KABAR BANTEN - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengantisipasi adanya Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau efek samping setelah disuntik vaksin Covid-19.
 
Kemenkes meminta apabila ditemukan efek samping serius setelah divaksin agar segera melapor ke pihak Dinas Kesehatan kabupaten kota untuk segera dilakukan pelacakan.

Hal tersebut dilakukan karena vaksin Covid-19 tersebut merupakan vaksin baru sehingga perlu penanganan pasca vaksinasi.
 
 
Pemerintah melalui Kemenkes juga telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.02.02/4/ 1 /2021 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
 
Dalam Juknis tersebut, diungkap beberapa kemungkinan terjadi efek samping setelah disuntik Covid-19.
 
 
"Secara umum, vaksin tidak menimbulkan reaksi pada tubuh, atau apabila terjadi, hanya menimbulkan reaksi ringan. Reaksi lokal dan sistemik seperti nyeri pada tempat suntikan atau demam dapat terjadi sebagai bagian
dari respon imun," demikian tertulis dalam Juknis tersebut.
 
 
Disebutkan bahwa reaksi yang mungkin terjadi setelah divaksin Covid-19 hampir sama dengan vaksin yang lain. 
 
Berikut gejala yang mungkin timbul setelah disuntik vaksin Covid-19;
 
 
- Reaksi lokal, seperti: nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, reaksi lokal lain yang berat, misalnya selulitis.
 
- Reaksi sistemik seperti, demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (atralgia), badan lemah, dan sakit kepala
 
- Reaksi lain, seperti reaksi alergi misalnya urtikaria, oedem, reaksi anafilaksis, syncope (pingsan).
 
 
Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.
 
 
Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis.
 
 
"KIPI yang terkait kesalahan prosedur dapat terjadi, untuk itu persiapan sistem pelayanan vaksinasi yang terdiri dari petugas pelaksana yang kompeten (memiliki pengetahuan cukup, terampil dalam melaksanakan vaksinasi dan memiliki sikap profesional sebagai tenaga kesehatan), peralatan yang lengkap dan petunjuk teknis yang jelas, harus disiapkan dengan maksimal," bunyi dalam Juknis.
 
 
Diketahui, vaksin Sinovac saat ini sudah didistribusikan hampir di seluruh provinsi se-Indonesia sejak awal Januari 2021. Rencananya vaksinasi tahap satu untuk tenaga kesehatan tersebut akan dimulai pada 14 Januari 2021.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x