KABAR BANTEN - Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten sebanyak 120 bidang tanah di Banten bersengketa. Jumlah tanah sengketa tersebut tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Banten.
Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten Andi Tenri Abeng mengatakan, 120 bidang yang bersengketa di Provinsi Banten merupakan total selama kurun waktu 2020. Dari jumlah tersebut tanah sengketa yang sudah diselesaikan sebanyak 56 bidang atau masih menyisakan 64 bidang.
“Dalam menyelesaikan sengketa pertanahan, dari 120 sengketa yang ada, telah diselesaikan sebanyak 56 bidang,” katanya,belum lama ini.
Adapun 64 sengketa yang belum terselesaikan tersebar di Kabupaten Tangerang 16 bidang, Kabupaten Serang 6 bidang, Kabupaten Lebak 6 bidang, Kabupaten Pandeglang 2 bidang, Kota Tangerang 2 bidang, Kota Cilegon 26 bidang, dan Kota Tangerang Selatan 6 bidang.
Baca Juga : Kecelakaan Sriwijaya Air, 11 Warga Banten Diduga Jadi Korban, Ini Identitasnya
Seluruhnya ditargetkan selesai tahun 2021. “Rata-rata sengketa terjadi karena tanahnya sudah dijual, tetapi ahli waris belum terima,” ucapnya.
Selain sengketa, selama kurun waktu 2020 pihaknya juga mencatat 444 perkara di Banten. 192 merupakan sisa perkara sebelum tahun 2020 dan 252 merupakan perkara tahun 2020.
Dari toal 444 perkara, 115 telah mendapatkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), tersebar di Kabupaten Tangerang 17, Kabupaten Serang 21, Kabupaten Pandeglang 31, Kota Tangerang 25, Kota Cilegon 1, dan Kota Tangerang Selatan 20.
Baca Juga : Inilah Susunan Pengurus DPW PKB Banten Periode 2021-2026 Hasil Muswil