KABAR BANTEN - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pandeglang telah mengevaluasi penyuplai, agen dan petugas Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Hasil evaluasi Dinsos menyebutkan, ada dua pemasok program BPNT 2020 yang dalam perjalanannya tidak mulus.
Sehingga kedua pemasok tersebut sudah diberikan peringatan oleh Dinsos, sehingga tidak lagi mendapatkan suplai banyak program BPNT.
"Iya, mereka sudah dievaluasi, bahkan sudah ada catatan dari Irjen. Sedangkan untuk agen, dari 228 hanya 213 yang memenuhi syarat. Sisanya dicoret, karena ditemukan agennya aparatur desa. Dalam aturan jelas, aparatur desa dan aparat keamanan tidak boleh menjadi agen," kata Sekda Pandeglang , Pery Hasanudin saat acara evaluasi program Bansos di Pandeglang, Senin 11 Januari 2021.
Baca Juga : Kasus Covid-19 Melonjak Sebulan Terakhir, Pemkab Pandeglang Perketat Izin Keramaian
Sekda berharap program ini bisa tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi penerima manfaat.
Jika ada TKSK, pendamping yang melanggar segera evaluasi dan ambil keputusan sesuai aturan.
Termasuk penyuplai juga harus dikawal agar pendistrubusian BPNT memenuhi tepat kualitas, tepat jumlah, tepat sasaran tepat waktu dan lainnya.
Baca Juga : Rizki Natakusumah Didorong Maju di Pilgub Banten, Kalangan Milenal Langsung Bereaksi