Baca Juga : Sepekan, TPU Buni Ayu Sudah Makamkan 22 Jenazah Pasien Covid-19
Selain itu, kata Arief Wismansyah, selama masa PSBB kegiatan di sektor perdagangan di Kota Tangerang juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB.
"Kalau bukan yang sifatnya kebutuhan harian wajib mengikuti aturan pembatasan jam operasional," tegasnya.
Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 di Kota Tangerang, Pemkot Tingkatkan Kesiapan, Antisipasi Jika Terjadi Dampak
Kemudian, sektor perkantoran baik swasta maupun negeri di Kota Tangerang untuk dapat mematuhi aturan kerja selama pemberlakuan PSBB 11-25 Januari 2021.
"WFO harus 25% dari total pegawai, 75% sisanya WFH," ujar Arief Wismansyah.***