Pandemi Covid-19: Pasca-PSBB, Bupati Lebak Minta Masyarakat Lakukan Ini

- 12 Januari 2021, 23:24 WIB
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyampaikan bahwa pihaknya yakin dengan disiplin protokol kesehatan dan 4M dapat memutus mata rantai penularan Covid-19.
Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menyampaikan bahwa pihaknya yakin dengan disiplin protokol kesehatan dan 4M dapat memutus mata rantai penularan Covid-19. /

KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Lebak mengoptimalkan penerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) di masa pandemi Covid-19 dan masyarakat diminta tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan (4M).
 
"Kami yakin dengan protokol kesehatan dan 4M dapat memutus mata rantai penularan Covid-19 itu," ujar Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya, Selasa, 12 Januari 2021.

Iti Octavia Jayabaya menjelaskan, selama penerapan AKB itu dipastikan pengawasan dan patroli dioptimalkan untuk menindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga : Update Kasus Covid-19 Indonesia: Naik lebih dari 10 Ribu, Menkes Sampaikan 3 Arahan Presiden Jokowi

Mereka para pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dapat diberikan tindakan tegas berupa denda sesuai aturan perbup AKB tersebut.
 
Iti Octavia Jayabaya menyebutkan, selama ini, tindakan petugas pengawas dari tim gabungan Dinas Satpol PP, Polisi dan TNI saat melakukan patroli untuk membubarkan kerumunan di lokasi-lokasi yang mengundang keramaian cukup efektif. Sehingga dapat mengurangi resiko penyebaran Covid-19.

Baca Juga : BMKG Keluarkan Peringatan Dini: Masyarakat Diminta Waspada, Daerah di Banten Ini Dibayangi La Nina

Selain itu, saat patroli petugas juga menyampaikan imbau-imbauan kepada masyarakat agar dapat mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan 4M. Bahkan, saat menggelar operasi yustisi untuk menindak pengendara roda dua dan roda empat masih ditemukan warga yang tidak menggunakan masker.
 
"Kami berharap melalui AKB itu dapat mengendalikan Covid-19, khususnya di Kabupaten Lebak," ujar Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya. ‎

Baca Juga : Ide Makanan dan Minuman yang Dapat Meningkatkan Imunitas Tubuh

Sementara itu, Komandan Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Lebak, Anong mengatakan, pihaknya terus mengoptimalkan patroli untuk membubarkan lokasi-lokasi yang menjadikan kerumunan massa guna menekan penyebaran Covid-19.
 
Selain itu, pihaknya melakukan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dengan denda Rp100 ribu agar kesadaran masyarakat meningkat.

"Kami terus melaksanakan patroli gabungan agar warga disiplin mematuhi protokol kesehatan dan 4M guna mengendalikan Covid-19," ujar Anong.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x