Kepala Daerah Terpilih Belum Dilantik, Jabatan Pj Sekda Kota Cilegon Diperpanjang

- 13 Januari 2021, 22:23 WIB
Maman Mauludin, Penjabat Sekda Kota Cilegon.*
Maman Mauludin, Penjabat Sekda Kota Cilegon.* /Himawan Sutanto/

KABAR BANTEN - Penjabat Sekretariat Daerah atau Pj Sekda Kota Cilegon yang saat ini dipegang oleh Maman Mauludin dikabarkan diperpanjang.

Perpanjangan masa jabatan Maman Mauludin sebagai Pj Sekda Kota Cilegon disebabkan karena adanya surat edaran dari Mendagri yang melarang melakukan pelantikan hingga Kepala Derah terpilih dilantik.

Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan dan Pendidikan (BKPP) Kota Cilegon, Heri Mardiana ketika dikonfirmasi membenarkan adanya perpanjangan jabatan Pj Sekda Kota Cilegon tersebut.

“Iya, benar, jabatan Pak Maman sebagai Penjabat Sekda Kota Cilegon diperpanjang berdasarkan surat keputusan Gubernur Banten,” ujar Heri, Rabu, 13 Januari 2021.

Baca Juga : Klaster Liburan Diduga Sebabkan Kota Cilegon Kembali Zona Merah Covid-19

Dia mengatakan, perpanjangan jabatan Sekda Kota Cilegon tersebut sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme. Karena telah mengantongi SK Gubernur Banten sebagai payung hukum. Artinya, kata dia, walau sifatnya sementara, jabatan tersebut harus dijalankan.

“Mulai 1 Januari sampai 1 April, sekitar 3 bulan. Pak Maman masih menjabat sebagai Pj Sekda Kota Cilegon. Hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (2) pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah," ujar Heri.

Baca Juga : Komentari Larangan Mendagri, Bicara Hak Prerogatif, Edi Ariadi 'Blak-blakan' Soal Sekda Kota Cilegon

"Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kota yang ditunjuk oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah pusat menjabat dalam jangka waktu paling lama 3 (Tiga) bulan dan atau berhenti pada saat dilantiknya Sekretaris Daerah Kabupaten Kota definitive,” lanjut Heri.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x