Warga Banten Jadi Korban Jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182, Jasa Raharja Banten Berikan Santunan

- 13 Januari 2021, 22:50 WIB
Dodi Apriansyah, Kepala Cabang Jasa Raharja Banten.
Dodi Apriansyah, Kepala Cabang Jasa Raharja Banten. /Frely Rahmawati/

KABAR BANTEN - Jasa Raharja Banten akan memberikan santunan kepada ahli waris korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 asal Provinsi Banten sebesar Rp50 Juta.

Berdasarkan data yang didapat Jasa Raharja Banten, terdapat 7 penumpang asal Provinsi Banten yang menjadi korban jatuhnya Pesawat Sriwijaya Air SJ 182

Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang dikabarkan hilang kontak pada sabtu, 9 Januari 2021 pukul 14.40 WIB lalu menelan sebanyak 62 Korban jiwa terdiri dari 40 penumpang orang dewasa, 7 anak-anak, 3 bayi, dan 12 kru pesawat.

Baca Juga : Black Box Sriwijaya Air SJ 182 tak Utuh, Presiden Nggak Mau Tahu, Segera Ungkap Penyebab Kecelakaan!

Tragedi kecelakaan jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SJ 182 di awal tahun 2021 memberikan luka mendalam terutama bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Kepala Cabang Jasa Raharja Banten, Dodi Apriansyah mengatakan, pihaknya akan memberikan santunan kepada ahli waris dari korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 asal Banten sebesar Rp50 Juta.

Baca Juga : Operasi SAR Digelar 24 Jam, Tim Gabungan Dapatkan Obyek Pencarian, RIB 02 Banten Temukan Ini

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017, kata dia, besaran nilai santunan yang diberikan tersebut berlaku untuk per jiwa korban yang dibayarkan kepada ahli waris.

"Untuk saat ini, baru satu ahli waris yang menerima santunan, yakni asal Tangerang yang bernama Oki Bisma. Sedangkan enam korban lainnya menunggu keputusan dari tim identifikasi," ujar Dodi.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah