KABAR BANTEN - Pegawai di lingkup Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang diimbau untuk tidak berpergian ke luar kota jika tak ada keperluan yang sifatnya darurat dan mendesak selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
"ASN Kota Tangerang agar tidak berpergian ke luar kota jika tidak ada keperluan yang sifatnya darurat dan mendesak selama berlakunya PPKM Jawa Bali 11-25 Januari 2021," ujar Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah di Tangerang, Kamis, 14 Januari 2021.
Ia mengatakan, imbauan yang dikeluarkan selama berlakunya PPKM ini dimaksudkan agar proses menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang dan Nasional berjalan maksimal.
"Upaya ini harus berjalan maksimal agar kasus Covid-19 di Kota Tangerang bisa jauh berkurang," ujar Arief Wismansyah.
Baca Juga : Update Covid-19 di Indonesia 14 Januari 2021: Meski PPKM Diterapkan, Kasus Corona Semakin Meningkat
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman mengatakan, aturan mengenai PPKM telah disosialisasikan kepada masyarakat dan pelaku usaha sesuai dengan instruksi Mendagri agar pelaksanaan di lapangan berjalan lancar.
Salah satu poin penting dalam pelaksanaan PPKM di wilayah Kota Tangerang adalah pembatasan kegiatan yang sifatnya olahraga, rekreasi dan hiburan mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Baca Juga : Vaksinasi Covid-19 di Banten: 5 Pejabat Gagal Divaksin, Sejumlah Kepala Daerah Ungkapkan Ini
Lalu, di sektor perdagangan juga dibatasi hanya diperbolehkan hingga pukul 19.00 WIB kecuali yang sifatnya kebutuhan harian.