Aktivis Desak Perda RZWP3K Dibatalkan, DPRD Banten Tepis Tudingan Tak Transparan

- 19 Januari 2021, 16:26 WIB
Ilustrasi Perda. Aktivis di Banten mendesak Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau Perda RZWP3K Banten dibatalkan.
Ilustrasi Perda. Aktivis di Banten mendesak Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau Perda RZWP3K Banten dibatalkan. /

"Alokasi peruntukan ruang terdiri dari proyek pariwisata, pelabuhan, pertambangan, industri, energi, konservasi, pipa bawah laut, dan kawasan strategis nasional. Dilihat dari alokasi peruntukan ruang, permukiman nelayan di Provinsi Banten tak memiliki tempat dalam draf raperda lama yang dikeluarkan tahun 2020. Dengan demikian, pada dasarnya raperda tersebut tidak berpihak terhadap masyarakat pesisir, khususnya nelayan tradisional," ujarnya.

Baca Juga : Raperda RZWP3K Jangan Batasi Zona Tangkap Nelayan

Adapun peruntukan dan alokasi sebagaimana merujuk dalam Raperda RZWP3KZ terdiri atas zona pariwisata di 4 kabupaten, 1 kota, 15 kecamatan, dan 10 ruang alokasi. Zona pelabuhan 5 kabupaten, 1 kota, 25 kecamatan, dan 25 alokasi. Zona pertambangan di 3 kabupaten, 1 kota, 3 kecamatan dan 10 alokasi. Zona perikanan budidaya di 4 kabupaten, 1 kota, 16 kecamatan, dan 14 alokasi.

Kemudian, zona industri di 2 kabupaten, 3 kecamatan, dan 3 alokasi. Zona energi di 3 kabupaten, 4 kecamatan, dan 5 alokasi. Zona konservasi 3 kabupaten/kota, 7 kecamatan, dan 15 alokasi. Terakhir, zona strategis nasional tertentu 1 kabupaten/kota, 2 kecamatan, dan 3 alokasi.

Arah pembangunan laut di Banten dapat dilihat akan berorientasi pada pembangunan infrastruktur melalui Kawasan Strategis Nasional (KSN) sekaligus pembangunan ekstraktif-eksploitatif melalui proyek pertambangan.

"Belum lagi alokasi ruang untuk proyek reklamasi yang berada di 54 kawasan pesisir Banten. Proyek-proyek ini dipastikan akan menggusur ruang hidup masyarakat pesisir," ujarnya.

Baca Juga : Beli Paket Internet Lebih Menguntungkan dengan ShopeePay, Ikuti Langkah-Langkah Berikut Ini

Karena itu, kata dia, Amuk Bahari Banten tegas menolak Perda RZWP3K Banten. Karena jauh dari semangat perlindungan dan keberlanjutan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tidak ada pelibatan masyarakat nelayan yang sejatinya adalah pemangku kepentingan utama dalam menentukan nasib kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

"Alih-alih melindungi kepentingan nelayan, Perda RZWP3K ini hanya disusun untuk melayani kepentingan investasi reklamasi, tambang, pariwisata dan industri ekstraktif-eksploitatif lain yang semakin menggerus kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil," ujarnya.

"Untuk itu, RZWP3K Banten harus segera dibatalkan serta dilakukan evaluasi menyeluruh atas produk kebijakan yang melegitimasi perampasan dan perusakan kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil di Provinsi Banten," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x