KABAR BANTEN - Aktivis mendesak Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau Perda RZWP3K Banten dibatalkan.
Karena, pembahasan Rancangan Perda RZWP3K Banten tersebut dituding tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, khususnya masyarakat yang tinggal di pesisir dan pulau-pulau kecil Banten.
Koordinator Pena Masyarakat Banten, Mad Haer Effendi menilai, secara formil pembahasan Raperda RZWP3K Banten tidak transparan dan tanpa partisipasi aktif masyarakat yang akan terdampak. Padahal, partisipasi masyarakat dimaksud dinilai sangat penting.
"Karena masyarakatlah yang akan terdampak, khususnya masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil yang ada di Provinsi Banten," katanya melalui siaran pers yang diterima wartawan, Senin, 18 Januari 2021.
Pihaknya bersama elemen aktivis lain yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan atau Amuk Bahari Banten telah melayangkan kritik terhadap proses penyusunan Raperda hingga menjadi Perda RZWP3K Banten.
Baca Juga : Pemprov Banten Siapkan Bantuan Rp161 Miliar untuk Pondok Pesantren
Kritik tersebut dilayangkan karena proses penyusunannya yang belum sesuai dengan ketentuan peraturan penyusunan perundang-undangan dan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
"Kritik telah dilakukan dalam berbagai kesempatan sewaktu pihak Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembahasan RZWP3K Banten. Salah satu kritik yang telah disampaikan adalah pada tanggal 27 Juli 2020," ucapnya.
Mengacu pada dokumen lama sewaktu masih dalam proses pembahasan Raperda RZWP3K Banten yang disusun pada tahun 2020, disebutkan sejumlah alokasi peruntukan ruang di pesisir, laut dan pulau-pulau kecil.