“Saya juga mengingatkan kepada Ketua dan Komisioner KI Banten untuk tetap profesional sebagai garda terdepan dalam tata kelola keterbukaan informasi publik di Provinsi Banten,” ujar Budi.
Baca Juga : Komisi Informasi Beri Penghargaan, Ini Hasil Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di Banten
Ia mengungkapkan, DPRD Banten pada tahun 2011 menginisiasi lahirnya peraturan daerah Provinsi Banten nomor 8 tahun 2012 tentang tata kelola keterbukaan informasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang merupakan perda prakarsa DPRD.
Pihaknya, kata Budi, meminta Gubernur Banten dan Sekretaris Daerah supaya perda tersebut dilaksanakan Pemerintah Provinsi Banten sehingga dapat lebih meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Sementara itu, PPID Utama Provinsi Banten, Eneng Nurchayati mengimbau dan mengajak kepada seluruh PPID Pembantu untuk secara proaktif melakukan pemutakhiran konten website sesuai dengan standar layanan informasi publik yang diatur oleh PERKI nomor 1 tahun 2010.***