Baca Juga : Bakal Kaji Program Kepala Daerah Sebelumnya, Helldy Agustian: Bila Perlu Dibabat Habis
Seperti diketahui, KPU Kota Cilegon mengeluarkan SK yang tertuang dengan nomor 195/HK.03. 1.-Kpt/3672/ KPU-Kot/I/2021. SK tersebut didasari SK Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara No. 191/ HK.03.1./KPT/3672/KPU-Kot/XII/2020.
SK tersebut isinya memutuskan dan menetapkan pasangan calon Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota Cilegon nomor urut 4, Helldy Agustian SE, SH dan H.Sanuji Pentamarta SI.P sebagai Wali Kota Cilegon dan Wakil Wali Kota Cilegon terpilih dengan perolehan suara sebanyak 75.449 dari total suara sah Pilkada Kota Cilegon 2020.***