Kasus Covid-19 Meningkat, Tangerang Raya Kembali Berlakukan PSBB

- 26 Januari 2021, 18:15 WIB
PSBB_ILUSTRASI
PSBB_ILUSTRASI /

KABAR BANTEN - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengungkapkan Pemkot Tangerang kembali memperpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menunjang aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Kota Tangerang, kata dia, menjadi salah satu daerah yang wajib menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang berlaku mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari 2021 sesuai keputusan dari pemerintah pusat.

"Untuk itu, pemkot sudah memperbarui surat edaran maupun aturan pendukungnya," ujar Arief Wismansyah, Selasa, 26 Januari 2021.

Baca Juga : Kemenkes Keluarkan Jurus Baru saat Kasus Covid-19 Tembus 1 Juta Orang

Ia menjelaskan, secara garis besar aturan yang berlaku dalam penerapan PSBB di Kota Tangerang masih sama dengan aturan yang sebelumnya berlaku.

"Hanya sedikit perbedaan, diantaranya jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan. Kalau sebelumnya hanya sampai pukul 19.00 WIB, sekarang boleh buka sampai 20.00 WIB. Selebihnya, aturan masih sama dengan yang sebelumnya," imbuhnya.

Sebagai informasi, adapun aturan yang dikeluarkan oleh Pemkot Tangerang antara lain Peraturan Wali Kota Tangerang No. 5 tahun 2021 dan Surat Edaran No. 443.1/231-Bag.Hukum/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

"Harapannya semua bisa berkontribusi dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Tangerang," ujarnya.

Baca Juga : Sistem Pembayaran Upah Berubah, Penggali Kubur TPU Jombang Protes

Sementara itu, di Kabupaten Tangerang saat ini masih dalam zona merah penyebaran Covid-19. Pasalnya, banyak warga yang terpapar Covid-19 saat libur natal dan tahun baru 2021.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, saat ini kasus di Kabupaten Tangerang masih mengalami peningkatan. "Rata-rata yang positif perhari 30 sampai 60 orang," ujar Zaki.

Ia mengungkapkan, saat ini Bed Occupancy Rate (BOR) untuk perawatan pasien Covid-19 semakin menipis hingga mencapai 87 persen.

"Sementara BOR ICU pasien Covid-19 sudah 95,6 persen per 22 Januari 2021 atau akhir pekan lalu," kata Zaki.

Baca Juga : Kapolres Serang Minta Bantuan Ulama Sukseskan Vaksinasi Covid-19

Dikatakannya Hotel Singgah Yasmin yang disiapkan pihaknya untuk pasien Covid-19 non bergejala pun saat ini sudah seluruhnya terisi.

"Dari 180 kamar yang dipersiapkan, semua sudah terisi dan masih ada yang mengantre," tuturnya.

Untuk mengantisipasi kepenuhan tersebut, pihaknya menyebut akan menambah jumlah tempat tidur dan ICU.

Ia menyatakan di Februari 2021, akan ada penambahan sekitar 150 tempat tidur dan sekitar 12 ICU.

Baca Juga : Waktunya Belanja Kebutuhan dengan Gratis Ongkir Rp0 dan ShopeePay Deals Rp1 di Shopee SMS!

“Apabila di Februari jumlah kasusnya masih tinggi, kami juga sedang mempersiapkan alternatif berikutnya yakni mengoperasikan Hotel Singgah baru, di sana ada sekitar 100 kamar yang bisa terisi 120 pasien,” ujar Zaki.

Dari data yang dilansir dari situs Covid-19.tangerangkab.go.id, angka konfirmasi positif Covid-19 di Kabupaten Tangerang mencapai 6.234 orang.

Dimana, untuk kasus konfirmasi dirawat 199 orang, kasus konfirmasi isolasi mencapai 121 orang, dan yang sembuh mencapai 5.776 orang. Sementara untuk kasus meninggal dunia mencapai 138 orang.***

 

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x