Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tidak Divaksin Covid-19, Kadinkes: Tak Memenuhi Persyaratan Vaksinasi

- 27 Januari 2021, 15:40 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Gilang/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi tidak menjalani vaksinasi Covid-19.

Alasannya, Bupati Lebak dan Wakil Bupati Lebak tidak memenuhi persyaratan untuk di suntik vaksin Covid-19.

"Iya Bupati dan Wakil Bupati Lebak tidak disuntik vaksin Covid-19i, karena tidak memenuhi syarat untuk dilakukan vaksinasi. Beliau memiliki komorbid," kata Kepala Dinas kesehatan (Dinkes) Lebak, Triatno Supiono, Rabu, 27 Januari 2021.

Baca Juga : Update Covid-19 Kabupaten Lebak: Juru Bicara Satgas Positif Corona, Kepala BPBD dan Kadinkes Panjatkan Do'a

Meski demikian, kata dia, proses vaksinasi kepada pejabat publik akan tetap dilaksanakan. Rencananya, akan berlangsung pada Kamis, 28 Januari 2021.

“Vaksinasi Covid-19 kepada pejabat publik tetap dilaksanakan, jadwalnya 28 Januari 2021 di gedung Pendopo Pemkab Lebak,” ujarnya.‎

Ia mengajak kepada tenaga kesehatan agar mau menjalani vaksin, karena itu untuk menjaga kekebalan tubuh terhadap penyebaran Covid-19.

Baca Juga : 8.040 Vaksin Covid-19 Disebar Hari Ini, Kapolres Lebak: Insya Allah Kondisinya Aman!

Selain itu, tenaga kesehatan memiliki risiko tinggi penularan Covid-19, karena tugasnya melayani kesehatan masyarakat.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x