Buruan Diurus Bro! Banten Bebaskan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Lewat

- 28 Januari 2021, 15:23 WIB
Konferensi pers Bapenda Banten di Kantor Bapenda Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis 28 Januari 2021.
Konferensi pers Bapenda Banten di Kantor Bapenda Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis 28 Januari 2021. /Sutisna/

KABAR BANTEN - Pemerintah Provinsi Banten memberlakukan penghapusan pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua mutasi masuk dari luar daerah ke dalam wilayah Banten tahun 2021.

Kebijakan ini berlaku selama enam bulan mulai 1 Februari 2021 sampai 31 Juli 2021.

Kepala Bapenda Banten Opar Sohari mengatakan, Pemprov Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua Mutasi Masuk Dari Luar Daerah ke Dalam Wilayah Provinsi Banten.

Baca Juga: Langgar PPKM, Tempat Usaha di Tangerang Disanksi Teguran, Denda Rp25 Juta hingga Disegel

"Peraturan gubernur ini diberlakukan dalam rangka memberikan insentif kepada masyarakat, guna pemulihan ekonomi di wilayah Banten pada masa pandemi Covid-19," kata Opar saat konferensi pers Bapenda Banten di Kantor Bapenda Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis 28 Januari 2021.

Baca Juga: Peringatan Dini BMKG: Hujan Lebat Berpotensi Landa Banten, Wilayah Ini Harus Waspada

Kebijakan tersebut diberlakukan untuk motivasi kepada masyarakat ikut serta dalam pembangunan di wilayah Banten melalui pembayaran pajak daerah khususnya pajak kendaraan bemotor (PKB).

Baca Juga: Siap-siap! Menpan-RB dan Kepala BKN Resmi Terbitkan SE Bersihkan ASN dari Ormas Terlarang, Ini Sanksinya

"Karena PKB merupakan salah satu pajak daerah yang penerimaannya digunakan untuk membiayai pembangunan khususnya pembangunan infrastruktur," ujarnya. 

Dia berharap, seluruh masyarakat dan dunia usaha yang melakukan aktivitas di Banten dengan menggunakan kendaraan bermotor berplat nomor luar Banten untuk dapat memanfaatkan kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x