Baca Juga: Sekda Banten Ungkap tak Ada Gejala Aneh Usai Divaksin Covid-19
"Dengan membaliknamakan atau mendaftarkan kendaraan bermotornya ke Banten," ucapnya.
"Melalui peraturan gubernur ini diharapkan akan memberikan potensi wajib pajak kendaraan bermotor baru kurang lebih sebanyak 45.000 unit kendaraan bermotor dan diperkirakan akan memperoleh penerimaan dari PKB sebesar Rp 90 miliar dari potensi tersebut," tuturnya.***