Buruan Diurus Bro! Banten Bebaskan Pokok dan Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Jangan Sampai Lewat

- 28 Januari 2021, 15:23 WIB
Konferensi pers Bapenda Banten di Kantor Bapenda Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis 28 Januari 2021.
Konferensi pers Bapenda Banten di Kantor Bapenda Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Kamis 28 Januari 2021. /Sutisna/

Baca Juga: Sekda Banten Ungkap tak Ada Gejala Aneh Usai Divaksin Covid-19

"Dengan membaliknamakan atau mendaftarkan kendaraan bermotornya ke Banten," ucapnya. 

"Melalui peraturan gubernur ini diharapkan akan memberikan potensi wajib pajak kendaraan bermotor baru kurang lebih sebanyak 45.000 unit kendaraan bermotor dan diperkirakan akan memperoleh penerimaan dari PKB sebesar Rp 90 miliar dari potensi tersebut," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah