Delapan Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Pembunuhan Diciduk Polres Pandeglang

- 29 Januari 2021, 16:45 WIB
DM (25) buronan kasus pembunuhan saat dimintai keterangan oleh petugas Polres Pandeglang, di Mapolres Pandeglang, Jumat, 29 Januari 2021.
DM (25) buronan kasus pembunuhan saat dimintai keterangan oleh petugas Polres Pandeglang, di Mapolres Pandeglang, Jumat, 29 Januari 2021. /Iman Faturahman/

Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian dan atensi untuk segera diungkap. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi tunggakan yang harus dituntaskan.‎

"Ya, tersangka sudah ditangkap. Atas pebruatannya tersangka diancam pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kapolres.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah