Sementara itu, Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan, kasus tersebut menjadi perhatian dan atensi untuk segera diungkap. Selain itu, kasus tersebut juga menjadi tunggakan yang harus dituntaskan.
"Ya, tersangka sudah ditangkap. Atas pebruatannya tersangka diancam pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kapolres.***