Baca Juga : Tegang! Sidang Gugatan Pilkada Pandeglang 2020, Pemohon Ungkap Kecurangan, Yah! Bukti Video tak Bisa Dibuka
Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pandeglang, namanya diseret atau masuk dalam berkas gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada Pandeglang 2020.
Nama-nama pejabat tersebut dijadikan bukti dugaan pelanggaran Pilkada Pandeglang 2020 oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02, Thoni-Imat sebagai pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia.
Sementara itu, nama-nama ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut yakni pejabat setingkat Eselon II, Eselon III, Kepala Unit TPSH, Direktur BUMDes Cigeulis, Kasi Trantib Cigeulis, Sekdes dan Kades serta Ketua RT.
Menurut informasi, dalam berkas tersebut, nama-nama pejabat tersebut diduga melakukan kampanye terselubung memenangkan salah satu Paslon di Pilkada Pandeglang 2020.***