Bakal Seru! Sidang Lanjutan Gugatan Pilkada Pandeglang 2020, KPU Siapkan Jawaban

- 31 Januari 2021, 20:32 WIB
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Pandeglang 2020, yang akan digelar MK pada Jumat, 5 Februari 2021.
Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan jawaban pada sidang lanjutan sengketa Pilkada Pandeglang 2020, yang akan digelar MK pada Jumat, 5 Februari 2021. /Dokumen KPU Pandeglang/

KABAR BANTEN - Sidang lanjutan gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada Pandeglang 2020 akan digelar pada Jumat 5 Februari 2021.

Sesuai agenda Mahkamah Konstitusi (MK), sidang lanjutan gugatan PHP Pilkada Pandeglang 2020 tersebut mendengarkan jawaban KPU Pandeglang selaku pihak termohon terhadap gugatan yang disampaikan pemohon pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Nomor Urut 02, Thoni Fathoni Mukson-Miftahul Tamamy (Thoni-Imat).

‎Ketua KPU Pandeglang, Ahmad Suja'i menilai, perkara gugatan PHP Pilkada Pandeglang 2020 ini telah diatur oleh Undang-undang dan itu bagian dari hak setiap paslon bupati dan wakil bupati yang tidak puas atas hasil pemilu.

"Kemarin pihak pemohon sudah menyampaikan uraian materi gugatannya pada sidang perdana gugatan PHP Pilkada Pandeglang 2020 di Mahkamah Kosntitusi (MK), Jumat, 29 Januari 2021," ujarnya.

Baca Juga : Implikasi Pemilu 2024 : 5 Pemda di Banten Bakal Diisi Penjabat, Pemenang Pilkada 2020 Hanya Berkuasa 4 Tahun

Ahmad Suja'i mengatakan, pihaknya (KPU Pandeglang) selaku termohon telah menyerahkan proses sidang kepada kuasa hukum. Tentunya, segala jawaban sudah disusun dan dirumuskan untuk memberikan keterangan, dalil-dalil, bukti dan saksi nanti dalam sidang lanjutan gugatan Pilkada Pandeglang 2020 di MK.

"Intinya, kami sudah punya jawaban dan kami telah menjalankan seluruh proses tahapan Pilkada Pandeglang 2020 sesuai aturan dan mekanisme yang ditetapkan oleh Undang-undang," ujar Ahmad Suja'i kepada KabarBanten.com, Sabtu, 30 Januari 2021.

Selain itu, kata dia, KPU Pandeglang telah menyelesaikan berbagai tahapan Pilkada Pandeglang 2020 dengan aman dan lancar sampai pada penetapan perolehan suara Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang.

"Intinya, kami sudah siapkan jawaban atas materi gugatan dari pihak pemohon," ujar Ahmad Suja'i.

Baca Juga : Tegang! Sidang Gugatan Pilkada Pandeglang 2020, Pemohon Ungkap Kecurangan, Yah! Bukti Video tak Bisa Dibuka

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Pandeglang, namanya diseret atau masuk dalam berkas gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilkada Pandeglang 2020.

Nama-nama pejabat tersebut dijadikan bukti dugaan pelanggaran Pilkada Pandeglang 2020 oleh pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 02, Thoni-Imat sebagai pihak pemohon di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia. 

Sementara itu, nama-nama ASN yang diduga melakukan pelanggaran tersebut yakni pejabat setingkat Eselon II, Eselon III, Kepala Unit TPSH, Direktur BUMDes Cigeulis, Kasi Trantib Cigeulis, Sekdes dan Kades serta Ketua RT.

Menurut informasi, dalam berkas tersebut, nama-nama pejabat tersebut diduga melakukan kampanye terselubung memenangkan salah satu Paslon di Pilkada Pandeglang 2020.***

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x