KABAR BANTEN - Pemilu Serentak Nasional 2024 yang dipilih pemerintah, ternyata berimplikasi besar terhadap pemerintahan dan juga konstalsi politik di Banten. Selain pemenang Pilkada 2020 hanya berkuasa 4 tahun, lima kepala daerah di Banten yang akan habis sebelum 2024, akan diisi Penjabat dalam waktu cukup panjang.
Setelah Pilkada Serentak 2020 telah tuntas terselenggara, saat ini tahapan beranjak memasuki penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Kini isu berlanjut soal pelaksanaan pilkada gelombang berikutnya, yang mulai bergejolak cukup kencang.
Setelah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggodok Revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) dan memasukannya dalam daftar 33 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021, revisi UU Pemilu menggelinding.
Komisi II DPR mengusulkan revisi UU Pemilu, dengan alasan bahwa terjadi tumpang tindih pasal dalam UU Pemilu dan UU Pilkada. Revisi UU Pemilu ini akan berpengaruh pada pencabutan sejumlah UU terkait kepemiluan.
Baca Juga: Ini Daftar Pejabat Cilegon tak Masuk Gerbong, Helldy Agustian : Mereka Tak Mau Mengubah Karakter
UU yang akan dicabut adalah, UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perppu 1 tahun 2014 tentang Pilkada, UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Kemudian.
Selanjutnya, UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Pilkada, dan UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.