Pemkab Lebak Gelar Musrenbang RKPD 2022, Bahas Kewenangan Jalan Poros Desa, Iti Octavia Jayabaya Sampaikan Ini

- 1 Februari 2021, 20:16 WIB
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat menyampaikan materi dalam kegiatan Musrenbang tingkat kecamatan untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 secara virtual melalui paltform zoom meeting, Senin, 1 Februari 2021.
Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya saat menyampaikan materi dalam kegiatan Musrenbang tingkat kecamatan untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 secara virtual melalui paltform zoom meeting, Senin, 1 Februari 2021. /Purnama Irawan/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemkab Lebak melaksanakan musyawarah perencanaan pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan untuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2022 secara virtual melalui paltform zoom meeting, Senin, 1 Februari 2021. 

‎Hal tersebut dilakukan bagian dari proses partisipatif dalam rangka mewujudkan perencanaan pembangunan yang berkualitas. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya menuturkan, Pemerintah Daerah tidak diberikan kewenangan melaksanakan pembangunan jalan poros desa. 

Hal itu berdasarkan Permendagri Nomor 90 tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.

Baca Juga : Pengembangan Geopark Bayah Dome Kabupaten Lebak, Iti Octavia Jayabaya: Itu Jadi Prioritas Pariwisata

Kemudian, peraturan tersebut ‎ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050/3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah. 

"Untuk itu mulai tahun ini dan kedepan pelaksanaannya lebih ditekankan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa,” ujar Iti Octavia secara virtual melalui platform zoom di ruang Lebak Data Center.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan apabila terdapat jalan poros desa yang bersifat strategis mendukung target kinerja Pemerintah Kabupaten, maka akan tetap dilakukan intervensi pendanaan melalui belanja transfer bantuan keuangan kepada pemerintah desa.

“Dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah,” ujar Iti Octavia Jayabaya.

Baca Juga : Meski Pandemi Covid-19, Investasi di Kabupaten Lebak Naik Tiga Kali Lipat, Bisa Tekan Pengangguran

Iti Octvavia Jayabaya mengingatkan kepada pemerintah kecamatan untuk terus meningkatkan kinerja layanan publik serta mengembangkan strategi tata kelola pemerintahan Kolaboratif dengan berbagai pihak pada berbagai bidang.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x