Setelah Dapat SK, Hati-hati Status CPNS Kabupaten Serang Bisa Dibatalkan

- 2 Februari 2021, 10:38 WIB
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan SK pengangkatan CPNS formasi 2019 di pendopo Bupati Serang, Selasa 2 Februari 2021.
Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat memberikan sambutan dalam acara penyerahan SK pengangkatan CPNS formasi 2019 di pendopo Bupati Serang, Selasa 2 Februari 2021. /Dindin Hasanudin/

KABAR BANTEN - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengingatkan kepada Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS Kabupaten Serang yang baru saja diberikan surat keputusan atau SK pengangkatan agar berkerja dengan memperhatikan kompetensi dan kinerjanya.

Hal itu dikarenakan jika kompetensi dan kinerjanya tidak sesuai penilaian bisa saja pengangkatan sebagai PNS di tunda atau status sebagai CPNS dibatalkan.

Hal itu diungkapkan bupati saat menyerahkan SK pengangkatan CPNS formasi tahun 2019 di pendopo Bupati Serang, Selasa 2 Februari 2021. Hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Serang Pandji Tirtayasa, Sekda Tubagus Entus Mahmud Sahiri, dan sejumlah pejabat eselon II.

Baca Juga: Perasaannya tak Enak, Ruri Repvblik Buat Lagu Menyentuh Sebelum Ayahnya Meninggal

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, dengan pengangkatan CPNS hari ini diharapkan memberi peran signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik guna mendorong IPM Kabupaten Serang.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Makin tak Terkendali, Menkes Butuh Bantuan Ibu-ibu, Mau Ngapain Pak?

"Saya berharap saudara dapat mengabdi sebaiknya dan menjadi panutan. Saudara merupakan amunisi dan harapan baru untuk berikan perubahan dan inovasi layanan masyarakat," ujarnya dalam sambutan penyerahan SK CPNS formasi 2019 di pendopo Bupati Serang, Selasa 2 Februari 2021.

Baca Juga: Kota Tangerang Zona Merah Covid-19, Tiga Daerah Lainnya Turun ke Zona Oranye

Tatu mengatakan, saat berstatus CPNS kompetensi dan kinerja mereka akan dinilai. Jika belum memenuhi kriteria penilaian status CPNS bisa ditunda dan digugurkan.

"Saat berstatus CPNS kompetensi dan kinerja saudara akan dinilai, jika belum memenuhi kriteria penilaian status CPNS bisa ditunda dan digugurkan sebagai PNS. Sebagai langkah awal saudara tidak boleh berpuas diri banyak tantangan kedepan untuk dihadapi," katanya.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Ubah Konstelasi Politik, Siapa Kepala Daerah di Banten yang Diuntungkan?

Tatu mengatakan, nilai profesional, akuntabel, sinergi, dan transparan inovatif wajib dimiliki ASN. "Karena dalam pelaksanaan tugas aparatur diatus regulasi tanpa adanya nilai tersebut keberadaan regulasi tidak berarti dan berakhir pada tidak maksimal pelaksana tugas," ucapnya.

Ia mengatakan, proses seleksi penerimaan CPNS 2019 merupakan proses berat karena pada tahapan akhir yakni SKB dilakukan pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Moeldoko Cium Tangan SBY, Foto Lawas Diungkit ke Publik, Netizen : Masih Ingat Momen Ini?

"Sehingga seleksi harus dilakukan dengan prokes ketat. Namun dengan upaya prokes dapat dilalui dengan baik dan menghasilkan 394 lulusan terbaik," katanya.

Tatu mengungkapkan, berdasarkan hasil seleksi dan integrasi nilai baik SKB dan SKD, dari total 16.736 pelamar hanya 395 orang peserta lulus.

Baca Juga: Raksasa Tidur Dibangkitkan Kembali, 3 Bank Syariah Dimerger Jadi BSI, Ini Harapan Presiden Jokowi

"Rinciannya formasi guru 98, tenaga kesehatan 127, penyuluh pertanian 36, tenaga teknis lainnya 134. Dari 395 formasi satu orang peserta dari penyuluh pertanian mengundurkan diri. Karena berdasarkan usulan berkas NIP tidak memenuhi syarat karena kualifikasi pendidikan tidak sesuai dan dibatalkan kelulusannya dengan surat Bupati Serang tanggal 16 November 2020," katanya.***

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x