KABAR BANTEN - Dalam Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang bertujuan untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan pekerjaan konstruksi (proyek), diwajibkan menggunakan berbagai Alat Pelindung Diri (APD), salah satunya helm pelindung (Safety Helmet) atau helm proyek.
Alat Pelindung Diri (APD) atau helm proyek yang digunakan di lokasi kontruksi atau proyek sebagai prosedur keselamatan konstruksi ternyata memiliki berbagai warna yang menandakan bahwa siapa pengguna helm proyek tersebut.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor:11/SE/M/2019 Tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019 oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), M. Basuki Hadimulyono, ada sejumlah warna helm proyek yang digunakan sesuai peruntukkannya.
Berikut warna helm proyek sesuai penggunaannya:
Warna Putih Polos
Warna Putih Polos digunakan untuk tamu proyek. Kemudian, Warna Putih Polos dilengkapi dengan 1 strip (8 mm) untuk Pelaksana Proyek. Warna Putih Polos dilengkapi dengan 2 strip (2 x 8 mm) menandakan Kepala Pelaksana Proyek. Warna Putih Polos dilengkapi dengan 3 strip berukuran @ 8mm, dan 1 strip 15 mm di bagian paling atas untuk Kepala Proyek.
Baca Juga : Lama Menanti, Begini Kabar Teranyar Stadion Banten
Warna Merah