WH Keluarkan Instruksi, Dua Daerah di Banten Jadi Prioritas PPKM Berbasis Mikro, Mana Saja?

- 8 Februari 2021, 13:59 WIB
Gubernur Banten Wahidin Halim seusai penyerahan LKPD Banten Tahun 2020, di Kantor BPK Banten, Senin 8 Februari 2021.
Gubernur Banten Wahidin Halim seusai penyerahan LKPD Banten Tahun 2020, di Kantor BPK Banten, Senin 8 Februari 2021. /Sutisna/

WH mengatakan, telah menyiapkan instruksi gubernur untuk aturan teknis pelaksanaan PPKM di Banten. Instruksi tersebut telah ditandangani dan akan disebarkan ke kabupaten/kota di Banten.

Baca Juga: Sembilan Pegawai BPBD Banten Positif Covid-19

“Sekarang didorong ke kota/kabupaten. Kabupaten/kota segera membentuk posko untuk organ di desa maupun kelurahan, digerakan oleh desa maupun lurah, itu intinya dari Instukrsi Mendagri Nomor 3 tentang PPKM mikro,” ucapnya.

PPKM berbasis mikro merupakan perpanjangan PPKM Jawa Bali yang berakhir pada Senin 8 Februari 2021.

Saat ini menerapannya lebih didorong basis desa kelurahan.

Baca Juga: Alhamdulillah! Ada Dua Kabar Gembira, Kasus Positif Covid-19 Turun, Insentif Nakes Juga Tak Jadi Disunat

Untuk di Banten lebih diprioritaskan pada daerah zona merah yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan. 

“Tapi (kabupaten/kota) yang lain juga kita dorong juga untuk membentuk PPKM tingkat desa/kelurahan masing-masing,” tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x