WH mengatakan, telah menyiapkan instruksi gubernur untuk aturan teknis pelaksanaan PPKM di Banten. Instruksi tersebut telah ditandangani dan akan disebarkan ke kabupaten/kota di Banten.
Baca Juga: Sembilan Pegawai BPBD Banten Positif Covid-19
“Sekarang didorong ke kota/kabupaten. Kabupaten/kota segera membentuk posko untuk organ di desa maupun kelurahan, digerakan oleh desa maupun lurah, itu intinya dari Instukrsi Mendagri Nomor 3 tentang PPKM mikro,” ucapnya.
PPKM berbasis mikro merupakan perpanjangan PPKM Jawa Bali yang berakhir pada Senin 8 Februari 2021.
Saat ini menerapannya lebih didorong basis desa kelurahan.
Untuk di Banten lebih diprioritaskan pada daerah zona merah yaitu Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
“Tapi (kabupaten/kota) yang lain juga kita dorong juga untuk membentuk PPKM tingkat desa/kelurahan masing-masing,” tuturnya.***