Berpeluang Digelar Serentak, Pelantikan Kepda Bisa Mundur Hingga April, Cilegon dan Serang Diisi Penjabat

- 9 Februari 2021, 15:02 WIB
ilustrasi-kekuasaan-politik
ilustrasi-kekuasaan-politik /

KABAR BANTEN - Pelaksanaan pelantikan kepala daerah (kepda) hasil Pilkada 2020 berpeluang mundur hingga April mendatang,  atau setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berlangsung hingga 24 Maret 2021. Kondisi tersebut, memungkinkan dua daerah yang tidak ada gugatan seperti Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, berpotensi diisi penjabat dan bukan pelaksana harian.

Berdasarkan surat Mendagri Nomor 121/540/OTDA perihal persiapan penugasan Kepala Daerah, terdapat 5 poin penting dalam surat yang ditanda tangani Dirjen OTda Otda Akmal Malik pada 26 Januari 2021 tersebut.

Pada poin 4 disebutkan bahwa berdasarkan alur Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi diterangkan tahapan pengucapan putusan/ketetapan dijadwalkan pada tanggal 19 sampai dengan 24 Maret 2021.

Baca Juga: Dulu Darah Tinggi, Sekarang Gula Darah Naik, Wali Kota Serang Gagal Divaksin Lagi 

Sehingga, proses usulan peresmian pengangkatan kepala daerah dan wakil kepala daerah hasil Pilakda Serentak 2020 yang daerahnya mengajukan perkara di Mahkamah Konstitusi baru dapat diproses setelah tahapan pengucapan putusan/ketetapan selesai.

 Baca Juga: Bikin Gaduh! Ruang Penjabat Sekda Kota Cilegon Tiba-tiba Didatangi Makhluk Ini

Akan tetapi, pada poin 5 disebutkan bahwa untuk mengantisipasi agenda pelantikan serentak yang direncanakan dilakasanakan setalah pengucapan putsuan/ketetapan Mahkamah Konstitusi, Gubernur diminta menyiapkan Penjabat Wali Kota/ Penjabat Bupati untuk mengisi kekosongan sampai dilantiknya Wali Kota/Bupati dan Wakil Wali Kota/Wakil Bupati terpilih.

 Baca Juga: Peringati Hari Pers, Ketua DPRD Kabupaten Serang Berikan Tantangan

Untuk diketahui, terdapat empat kabupaten/kota di Banten yang menyelenggarakan Pilkada 2020. Dua di antaranya masuk sengketa di MK yakni Kota Tangsel dan Kabupaten Pandeglang.

 Baca Juga: Pemilu Serentak 2024 Ditolak, Minta Pilkada Pileg Pilpres Dipisah, 63,2 Persen Pemilih Nyatakan Ini

Sedangkan dua kabupaten/kota lainnya yakni Kota Cilegon dan Kabupaten Serang, tak ada gugatan. Meski demikian, pelantikan dua kepala daerah ini berpotensi tak sesuai jadwal ataumulur dari rencana digelar 17 Februari 2021.

 Baca Juga: Pilkada Serentak 2024 Beda Sikap, Demokrat dan PKS Dapat Dukungan Mayoritas Pemilih

Dari surat Mendagri yang memungkinkan pelantikan serentak seperti tercantum dalam poin 5, maka pelantikan kepala daerah Kota Cilegon dan Kabupaten Serang berpeluang menunggu Tangsel dan Kabupaten Pandeglang yang harus menunggu putsusan MK.***

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x