Pada kesempatan itu, Kapolres mengajak masyarakat untuk mendukung upaya memberantasan narkoba. Oleh karena itu, sekecil apapun informasi yang didapat, masyarakat tidak perlu takut melapor.
"Sinergitas ini harus lebih ditingkatkan. Sebab kami berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan narkoba tanpa pandang bulu, guna menjaga masyarakat Kabupaten Serang yang dikenal agamis. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menjauh narkoba," ujar Kapolres.
Baca Juga: Dua Kubu Nyaris Bentrok, Polisi Bubarkan Massa, Pemilihan Ketua RW di Kota Cilegon Dijaga Ketat
Kasat Resnarkoba Polres Serang AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, barang bukti yang diamankan adalah sabu yang rencananya akan dijual kepada pemesan.
Tiga paket sabu tersebut diakui milik kedua tersangka yang dibeli secara patungan dari seorang bandar yang mengaku bernama Anto warga Kota Cilegon.
"Keudua tersangka tidak mengenal karena tidak bertemu langsung. Transaksi dilakukan lewat telepon dan transfer uang melalui ATM," kata Trisno.
Baca Juga: Ciduk 8 Tersangka, Polres Tangsel Ungkap Peredaran Uang Palsu Dolar dan Rupiah
Kepada petugas, kedua tersangka mengaku baru sebulan menjalankan bisnis sabu. Alasannya, karena tidak memiliki pekerjaan tetap.
Keuntungan yang didapat bisnis gelap tersebut diakui tersangka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Selain mendapat keuntungan uang, kedua tersangka juga dapat menikmati secara gratis," ucapnya.***