KABAR BANTEN – Gubernur Banten Wahidin Halim gelar Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy dan jajarannya, hingga forkompida dan kepala daerah di Tangerang Raya dan instansi terkait.
Rakor yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Banten pada Rabu, 10 Februari 2021, menindaklanjuti intruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan penerapan PPKM berskala mikro di Provinsi Banten.
Masuk dalam Zona PPKM mikro bersama 5 provinsi lainnya di Indonesia. Dalam pemberlakukan PPKM mikor, Wahidin Halim menghimbau semua jajaran pemerintah untuk berperan aktif.
Baca Juga: Provinsi Banten Jangan Lengah! Meski Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Turun, Segera Evaluasi Ini
Peran utama kepala daerah mbaik bupati dan wali kota hingga kepala desa atau lurah, dibahas dalam pemberlakukan PPKM skala mikro. Mereka dituntut untuk bertanggung jawab secara bersama-sama, dalam memutus mata rantai penularan Covid-19.
Dalam akun Instagram pribadi @wh_wahidinhalim sebagaimana dikutip KabarBanten.com, rakor bersama para jajaran dalam membahas tindaklanjut intruksi Presiden Jokowi, ia juga memberikan penjelasan dalam captionnya akan penerapan PPKM berskala mikro di Provinsi Banten.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Bubarkan Pejabat Fungsional Pemkot Cilegon Usai Dilantik
“Dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat, harus dilakukan perubahan-perubahan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19,” ujar Wahidin Halim dalam tulisannya.