Ketua KPU Kota Cilegon Lolos dari Sanksi DKPP, Ini Putusan Hasil Sidangnya

- 11 Februari 2021, 17:52 WIB
Logo KPU
Logo KPU /pikiran-rakyat

KABAR BANTEN - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menggelar sidang dugaan Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi melanggar kode etik yang diadukan Bawaslu Cilegon.

Hasil putusan DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU Kota Cilegon Irfan Alfi tidak melanggar kode etik.

Putusan yang menyatakan Ketua KPU Kota Cilegon tak melanggar kode etik tersebut terungkap dalam surat keputusan yang beredar dengan nomor registrasi 186.PKE-DKPP/XII/2021.Yang ditandatangani oleh Ketua DKPP merangkap anggota, Hakim Muhamad, anggota Alfitra Salam, Teguh Prasetya, Didik Supriyanto dan Idha Budiati.

Baca Juga: Begini Cara Rayakan Imlek di Tengah Pandemi

Informasi yang berhasil dihimpun, dalam surat tersebut tertulis identitas pengadu adalah Siswandi, Pekerjaan Ketua Bawaslu Cilegon yang beralamat di Lingkungan Martapura, Kelurahan Masigit Kecamatan Jombang.

Sementara identitas teradu Irfan Alfi, Pekerjaan Ketua KPU Kota Cilegon dengan alamat Jalan Kyai haji Abdullatif Blok J.No.2 Kelurahan Bendungan Kecamatan Cilegon.

Baca Juga: Disidang DKPP, Ini Penjelasan Lengkap Ketua KPU Cilegon

 

Sedangkan isi putusan ada 4 point yakni, menolak pengaduan pengadu untuk keseluruhan, merehabilitasi nama baik teradu Irfan Alfi selaku Ketua merangkap anggota KPU Kota Cilegon terhitung sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama 7 hari sejak dibacakan dan terakhir, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x