Sungguh Bejat, Seorang Ayah di Lebak Tega Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Polisi Langsung Ringkus

- 11 Februari 2021, 20:17 WIB
Ilustrasi pencabulan.
Ilustrasi pencabulan. /Pikiran rakyat/

KABAR BANTEN - Anggota Unit Pelayaanan Permpuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal  (Satreskrim) Polres Lebak berhasil meringkus YA terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tiri di Bendungan Cijoro, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. 

YA yang diduga menyetubuhi anak tiri tersebut, tercatat sebagai warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak.

"YA menjadi target penangkapan karena telah melakukan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap mawar, yang merupakan anak tiri dari terduga," kata  Kapolres Lebak AKBP Ade Mulyana melalui Kasatreskrim Polres Lebak Iptu Indik Rusmono, Kamis, 11 Februari 2021.

YA berhasil ditangkap, setelah sebelumnya, pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekitar 16.35 WIB, Anggota PPA Satreskrim Polres Lebak menerima laporan dari warga Kampung Cijoro Bendungan yang mengetahui keberadaan pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan.

Baca Juga : Pejabat Pemprov Banten Bertumbangan Terpapar Covid-19

Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut Kanit PPA beserta Anggota langsung mendatangi TKP.

"Pelaku sedang berada di dalam kamar rumah warga dan petugas langsung melakukan penanangkapan. Selanjutnya pelaku di bawa dan di amankan ke Polres Lebak untuk dilakukan proses penyidikan di Unit PPA Satreskrim Polres Lebak," katanya.

YA, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga : Begini Cara Rayakan Imlek di Tengah Pandemi

Halaman:

Editor: Maksuni Husen


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah