Bikin Resah, Pemkab Serang Cabut Izin Semua Hiburan Malam di JLS, Pengelola Diminta Segera Lakukan Hal Ini

- 11 Februari 2021, 21:01 WIB
Aparat Satpol PP Kabupaten Serang memasang segel di tempat hiburan malam di wilayah JLS belum lama ini.
Aparat Satpol PP Kabupaten Serang memasang segel di tempat hiburan malam di wilayah JLS belum lama ini. /Dok. Pemkab Serang/


KABAR BANTEN - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Serang mencabut semua izin tempat hiburan malam (THM) di wilayah Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang.

Hal itu dikarenakan semua THM tersebut telah meresahkan masyarakat dan melakukan pelanggaran.

Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Ajat Sudrajat mengatakan, para pelaku atau pengelola tempat hiburan malam sudah diultimatum sejak Kamis 11 Februari 2021 hingga Sabtu 13 Februari 2021 agar mengosongkan tempat usaha mereka.

Baca Juga: Sungguh Bejat, Seorang Ayah di Lebak Tega Cabuli Anak Tiri Berkali-kali, Polisi Langsung Ringkus

“Surat pemberitahuan sudah kita edarkan untuk mengosongkan tempatnya sendiri. Kalau tidak mereka lakukan, kita yang akan mengosongkannya,” ujarnya, Kamis 11 Februari 2021.

Baca Juga: Pejabat Pemprov Banten Bertumbangan Terpapar Covid-19

Ajat mengatakan, ultimatum diberikan setelah seluruh izin operasional dicabut oleh Pemkab Serang.

Hal tersebut sesuai arahan Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, serta keputusan hasil rapat bersama antara Pemkab Serang, Komisi I DPRD Kabupaten Serang, dan unsur TNI-Polri.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Cilegon Tegaskan tak Tebang Pilih dalam Penegakan Protokol Kesehatan

“Setelah diberikan surat pemberitahuan pemberhentian operasional, sarana prasarana yang ada di tempat tersebut harus dikosongkan, dan kita segel lagi, serta digembok dengan rantai semua pintu yang ada,” katanya.

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah