Ia menjelaskan, Pemkab Lebak sama sekali tidak mempunyai kewenangan penanganan pemeliharaan atau memperbaiki ruas jalan tersebut.
"Karena apa? Lagi-lagi terbentur dengan peraturan. Ruas jalan tersebut bukan kewenangan Pemkab Lebak melainkan kewenangan Pemerintah Pusat," ujar Iti Octavia Jayabaya.***