Ketua Pengurus Cabang SAPMA Pemuda Pancasila Kota Cilegon Sahabat Ujang, sangat menyayangkan hal tersebut. Ujang pun menanyakan dasar hukum yang mengatur jika pemimpin suatu daerah tidak boleh menjabat sebagai ketua OKP tertentu.
Baca Juga: Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, KLHK Kembangkan Hutan Sosial Seluas 4.189 Hektar
"Tidak ada dasar hukum yang menjelaskan bahwa ketua ormas harus mundur dari jabatannya ketika menjadi kepala daerah" kata Ujang melalui press rilis yang diterima Kabar Banten, Senin 1 Maret 2021.
Hal yang senada disampaikan oleh Sekretaris PC SAPMA PP Kota Cilegon, Aan Faishal Jabbar.
"Sangat tidak rasional jika ada kekhawatiran atas Helldy untuk berpihak di salah satu ormas, sebab menjadi ketua ormas pun merupakan pengabdiannya untuk umat atau masyarakat luas" ujar Aan.***