Investasi Miras Ramai Penolakan, Tegas! Begini Sikap HMI Serang

- 2 Maret 2021, 10:00 WIB
Ketua Umum HMI Serang Faisal Dudayef Payumi Padma
Ketua Umum HMI Serang Faisal Dudayef Payumi Padma /Doc. Pribadi Faisal Dudayef Payumi Padma

KABAR BANTEN - Belakangan ramai jadi perbincangan investasi miras melalui Peraturan Pemerintah (Perpres) Nomor 10 tahun 2021 tentang bidang usaha penamanan modal yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dalam salinan perpres yang ditetapkan pada 2 Februari 2021 tersebut, mengatur perihal penanaman modal untuk minuman beralkohol yang dinilai sebagai bentuk kelonggaran pemerintah akan ketidaktegasan bersikap dalam memberantas miras.

Sebagaimana dikutip KabarBanten.com dari laman JDHI Sekretariat Negara (Setneg), dalam lampiran salinan Perpres nomor 10 Tahun 2021 tersebut, berisi peraturan yang dinilai lemah dalam aturan penanaman modal terhadap usaha minuman alkohol atau Minuman Keras.

Baca Juga: Munculkan 7 Kandidat di Pilgub Banten, Pengamat LIPI Lili Romli: Demokrat Ingin Naikkan Elektabilitas

Tertuang dalam lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021, berikut persyaratan yang tertuang dalam aturan tersebut terhadap bidang usaha minuman beralkohol.

1. Bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, persyaratannya:

A. Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.

B. Penanaman modal diluar huruf A, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan Gubernur.

Begitupun poin lainnya perihal pengaturan terhadap bidang usaha minuman yang mengandung alkohol, dinilai aturannya melonggarkan terhadap minuman beralkohol tersebut.

Halaman:

Editor: Yadi Jayasantika


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah