KABAR BANTEN - DPRD Kota Cilegon telah menyikapi keluhan masyarakat, terkait dampak lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas angkutan tanah merah proyek pembangunan RS Hermina Kota Cilegon.
PT Medikaloka Hermina selaku pihak manajemen RS Hermina Kota Cilegon, telah dipanggil oleh lintas komisi DPRD Kota Cilegon, Rabu 3 Maret 2021.
Pemanggilan manajemen RS Hermina, berdasarkan surat bernomor : 172/261/DPRD.
Baca Juga: Helldy-Sanuji Isyaratkan Mutasi Besar-Besaran
Pada surat tersebut tercantum jika pertemuan akan dilaksanakan pada Rabu 3 Maret 2021 pukul 14.00 WIB.
Selain dari pada manajemen Rumah Sakit Hermina, DPRD pun mengundang sejumlah pihak terkait. Seperti Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon, Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon, DPKAD Kota Cilegon, serta DPMPTSP Kota Cilegon.
Pada surat bertanda tangan Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun ini, hearing lintas komisi I, II, III dan IV, akan beragendakan pembahasan terkait izin Amdal, ketenagakerjaan, pendapatan bagi daerah, serta lingkungan hidup.
Baca Juga: Mantan Ketua DPRD Banten Siap Maju di Pilgub Banten, Terungkap Rencananya Sejak Lama
Wakil Ketua DPRD Kota Cilegon Nurrotul Uyun, membenarkan hal tersebut. Katanya, DPRD Kota Cilegon telah melayangkan surat undangan untuk manajemen Rumah Sakit Hermina Kota Cilegon.
"Kami telah mengundang manajemen Rumah Sakit Hermina Kota Cilegon, dengan agenda hearing lintas komisi," kata Uyun, Rabu 3 Maret 2021.