Begal Payudara di Simpang Bojonegara Kota Cilegon, Polisi Ungkap Kronologis Kejadian dan Alasan Pelaku

- 4 Maret 2021, 20:51 WIB
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazaruddin Yusuf menyampaikan bahwa pelaku begal payudara di Simpang Bojonegara Kota Cilegon telah diperiksa secara intensif, Kamis, 4 Maret 2021.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazaruddin Yusuf menyampaikan bahwa pelaku begal payudara di Simpang Bojonegara Kota Cilegon telah diperiksa secara intensif, Kamis, 4 Maret 2021. /Kabar Banten/Sigit Angki Nugraha

Atas perbuatan YD, sang begal payudara terancam Pasal 281 Ayat 1 Junto 289 KUH Pidana tentang Pelanggaran Keasusilaan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

"Karena sempat mengancam suami korban menggunakan senjata tajam, pelaku juga terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x