Atas perbuatan YD, sang begal payudara terancam Pasal 281 Ayat 1 Junto 289 KUH Pidana tentang Pelanggaran Keasusilaan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Karena sempat mengancam suami korban menggunakan senjata tajam, pelaku juga terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1," tuturnya.***