KABAR BANTEN - Pelaku begal payudara yang diamankan petugas di Simpang Bojonegara Kota Cilegon, YD (26), diperiksa secara intensif oleh petugas unit PPA Polres Cilegon.
Sang begal payudara ini akan mendekam di hotel prodeo Polres Cilegon selama beberapa hari ke depan atas perbuatan cabulnya terhadap seorang wanita berinisial IA (29), warga PCI, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon pada Rabu 3 Maret 2021 lalu.
Diberitakan sebelumnya, petugas LLAJ Dishub Kota Cilegon dan Satlantas Polres Cilegon membekuk begal payudara di Simpang Bojonegara, Rabu 3 Maret 2021 sekitar pukul 19.45 WIB.
Baca Juga: Kota Cilegon Dihantam Hujan Ekstrem, 3 Kelurahan di Pulomerak Kebanjiran
Kejadian tersebut, bermula ketika IA pulang kerja dari Tangerang menggunakan bus Primajasa jurusan Kampung Rambutan-Pulomerak.
IA turun di Simpang Bojonegara dan menunggu FB (30), suaminya, yang akan menjemputnya menggunakan kendaraan roda dua.
Sesaat setelah FB tiba di Simpang Bojonegara, insiden pun terjadi. YD tibal-tiba mendekati IA dan meremas payudara korban.
Baca Juga: Menyeberang di Tengah Cuaca Buruk, Inilah Tips Keselamatan Penumpang Kapal Laut
Perbuatan YD terlihat oleh FB. Merasa tidak terima, FB mengejar YD dan keributan pun terjadi.
Suami korban mengejar pelaku. Saat ditegur, pelaku mengeluarkan pisau lipat dan mengacungkannya ke arah suami korban.
Melihat ada keributan, sejumlah petugas LLAJ pada Dishub Kota Cilegon dan personel Satlantas Polres Cilegon datang.
Didatangi banyak petugas, YD ketakutan lalu melarikan diri ke arah pintu Tol Cilegon Timur.
Baca Juga: Beraksi di Simpang Bojonegara Kota Cilegon, Begal Payudara Dibekuk Petugas
Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Arief Nazaruddin Yusuf membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan, personel di TKP melepas tembakan dua kali ke udara karena pelaku mencoba kabur.
"Petugas melepas tembakan peringatan. Pelaku lalu menyerah," katanya.
Baca Juga: Setahun, 81 Tenaga Medis di Kota Cilegon Positif Covid-19, IDI Cilegon Ungkap Penyebabnya
YD akhirnya digelandang ke Mapolres Cilegon. Kini pelaku tengah dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Cilegon.
"Saat dimintai keterangan, pelaku mengaku khilaf karena sering menonton blue film," ujarnya.
Atas perbuatan YD, sang begal payudara terancam Pasal 281 Ayat 1 Junto 289 KUH Pidana tentang Pelanggaran Keasusilaan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Karena sempat mengancam suami korban menggunakan senjata tajam, pelaku juga terancam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1," tuturnya.***