Baca Juga: Kasepuhan Cibarani di Kabupaten Lebak, Dibentengi Perbukitan, Belum Pernah Terinjak Kaki Penjajah
Kemudian, kata dia, pada ayat (5) kriteria barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya untuk keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g adalah barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang spesifik dan hanya dapat dilaksanakan oleh pemegang hak paten atau pihak yang telah mendapat izin dari pemegang hak paten, atau pihak yang menjadi pemenang tender untuk mendapatkan izin dari pemerintah.
"Proses penunjukan langsung telah sesuai dengan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pasal 38 ayat (1), (4), dan (5) huruf g," ujar dr. Ati.
Baca Juga: Gubernur Banten Didatangi KPK, Wahidin Halim: Tidak Ada Niatan Kami Timbun Harta
Ia menambahkan, metode penunjukan langsung pada belanja ini juga ditetapkan berdasarkan hasil review Badan Pengawasan Keuangan Pemerintah (BPKP) pada 8 Januari 2021.
Untuk paket kegiatan belanja software dan hardware pengembangan SIMRS RSUD Malingping selain dibahas terkait penetapan HPS, agar PPK memasukkan dalam KAK klausul penjelasan metode pemilihan menggunakan penunjukan langsung dikarenakan merupakan pengembangan/penambahan modul atas SIMRS yang telah terpasang di RSUD Malingping yaitu Medifirst2000 dan sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa bahwa hak paten aplikasi SIMRS Medifirst2000 tersebut hanya dimiliki oleh satu (1) perusahaan.***