Belasan Tahun Didera Masalah Ini, Pemkot Serang Minta Bantuan KPK

- 6 Maret 2021, 11:17 WIB
Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin
Wakil Wali Kota Serang Subadri Usuludin /Hashemi Rafsanjani/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Pemkot Serang kembali meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelesaikan persoalan dengan Pemkab Serang.

Persoalan tersebut yakni sisa aset Pemkab Serang yang belum juga diserahkan kepada Pemkot Serang. Terhitung sudah hampir 13 tahun aset tersebut tak kunjung diserahkan.

Wakil Wali Kota Serang Subadri Ushuludin meminta KPK untuk kembali melakukan mediasi antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang dalam penyerahan aset sepenuhnya.

Baca Juga: Kejari Cilegon Berencana Tukar Guling Aset, Pantau Gedung di JLS, Sekretaris Inspektorat: Merinding

"Permasalah aset, kami masih tetap meminta KPK untuk memfasilitasi dan memediasi. Selama ini KPK sudah upaya tapi tetap tidak ada tindak lanjut (dari pemkab)," katanya, Jumat 5 Maret 2021.

 Dirinya meminta KPK agar mengundang Pemkab Serang untuk segera menyelesaikan persoalan aset pemkot hingga saat ini belum sepenuhnya di serahkan.

"Saya berharap agar diundang kembali Kabupaten Serang dengan Kota Serang terkait penyerahan aset, karena ini sudah lama (persoalan aset)," ucapnya.

Baca Juga: Ruas Tol Serang-Rangkasbitung Segera Dioperasikan, Pengelola Jalan Tol Serang-Panimbang Kebut Pembebasan Lahan

Berdasarkan sepengetahuan Subadri, sampai saat ini belum ada tindak lanjut apapun baik dari KPK maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten selaku pemangku kebijakan.

"Iya, karena sepengetahuan saya belum ada tindak lanjut. Bahkan dengan kehadiran KPK, tapi mudah-mudahan (KPK) bersedia memediasi kembali," ujarnya.

Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK Wilayah II, Yudhiawan Wibisono mengatakan, soal aset antara Pemkot Serang dengan Pemkab Serang harus segera diselesaikan.

Baca Juga: Gubernur Banten Didatangi KPK, Wahidin Halim: Tidak Ada Niatan Kami Timbun Harta

Sebab seharusnya sudah diserahkan pada 2007 lalu, namun hingga 2021 belum juga tuntas dalam penyerahan asetnya.

"Seharusnya pemkab menyerahkan asetnya, karena itu aturannya tahun 2007, dan sekarang kan sudah 2021. Jadi aset yang masih ada di pemkab tentu harus diserahkan kepada pemkot," kata Yudhiawan.

"Aset milik daerah dipulihkan, kalau misalnya hak yang merupakan milik pemkot, ya harus di pemkot, kalau milik pemkab ya itu milik pemkab," ujarnya, menambahkan.

Baca Juga: Tes Swab di Dua Rumah Sakit, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah Negatif Covid-19, Diduga karena Hal Ini

 Menurut dia, semua persoalan di daerah memiliki aturan dan perundang-undangan, sehingga dalam permalasahan ini harus segera diserahkan.

"Semua mekanismenya diatur dalam undang-undang, dimana wilayah administrasinya ya itu miliknya sesuai dengan areanya," ujarnya.

KPK juga akan mendorong kembali soal penyelesaian aset agar pemkab segera menyerahkan kepada Pemkot Serang. Namun, pihaknya hanya bisa sebatas memfasilitasi dan menyesuaikan dengan aturan dari daerah itu sendiri.

"Kami akan follow up kembali. Karena KPK juga sifatnya hanya fasilitasi, kami harus sesuai dengan aturan perundang-undanga. Jangan sampai aparat negara, ASN tapi tidak patuh terhadap pemerintah," katanya.***

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x