Melihat Lagi Lokasi Tilang Elektronik di Kota Serang, Hati-hati Melintas di Jalur Ini

- 9 Maret 2021, 10:29 WIB
Personel Satlantas Polres Serang Kota membagikan pamflet dan menyosialisasikan penerapan tilang elektronik di perempatan Pisanf Mas, Kota Serang, Selasa 9 Maret 2021.
Personel Satlantas Polres Serang Kota membagikan pamflet dan menyosialisasikan penerapan tilang elektronik di perempatan Pisanf Mas, Kota Serang, Selasa 9 Maret 2021. /Tangkap layar instagram/@satlantasserangkota/

KABAR BANTEN - Polda Banten telah memulai uji coba penerapan tilang elektronik tahap satu di sejumlah titik traffic light di Kota Serang sejak awal Maret 2021.

Pada uji coba kali ini tiga lokasi telah dipasang alat Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE).

Tiga lokasi tilang elektronik tersebut yakni di Jalan Veteran (perempatan Pisang Mas), Jalan Ahmad Yani (perempatan Sumur Pecung), dan Jalan Jenderal Sudirman (perempatan Ciceri).

Baca Juga: Siap-siap, Tilang Elektronik Diberlakukan di Banten, Ini Titiknya

Sebelum tilang elektronik tersebut resmi diberlakukan, pada tahap uji coba kali ini juga kepolisian gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari akun instagram@satlantasserangkota, pada Selasa 9 Maret 2021, para personel Satlantas Polres Serang membagikan pamflet kepada masyarakat dan mengedukasi tentang tilang elektronik tersebut, di perempatan Pisang Mas, Kota Serang.

Disebutkan, bahwa E-TLE merupakan sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas yang berbasis teknologi informasi dengan menggunakan perangkat elektronik berupa kamera yang dapat mendeteksi pelanggaran lalu lintas dan data kendaraan bermotor secara otomatis.

Baca Juga: Polisi Sudah Amankan 19 Anggota Geng Motor Bersajam di Ciceri Kota Serang, Masih Bisa Bertambah

"Manfaat E-TLE untuk masyarakat yaitu terwujudnya efektifitas gakkum, jaminan asas transparansi, dan kepastian hukum yang dibuktikan secara scientific berdasarkan rekaman hasil bukti pelanggaran," tulis Satlantas Polres Serang Kota.

Dikutip dari laman Korlantas Polri, berikut keuntungan penerapan tilang elektronik;

Halaman:

Editor: Rifki Suharyadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x