"Kemudian, sanksi bagi pelaku usaha disebutkan dalam pasal 15," kata Andra.
Yaitu, pelaku usaha atau pengelola atau penanggungjawab atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana protokol kesehatan dapat dikenakan sanksi teguran tertulis, dan atau penghentian sementara kegiatan.
Sanksi juga tertuang pada pasal 27, berbunyi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggungjawab atau penyelenggara tempat fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana prokes sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 1 huruf a dan pasal 20.
Disebutkan bahwa dapat dikenakan denda paling sedikit sebesar Rp500.000 atau paling banyak Rp5.000.000 dan atau dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 hari.
"Mudah-mudahan Covid-19 cepat selesai," katanya.
Wakil Ketua Pokja Wartawan Harian Elektronik Banten Wahyudin menilai, Perda Nomor 1 Tahun 2021 dibutuhkan untuk dasar hukum dalam percepatan penanggulangan Covid-19.
"Ini bisa menjadi rujukan bersama dalam menangani Covid-19 di Banten," katanya.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, Penyelundupan Narkoba Lewat Cargo di Bandara Soetta Meningkat
Di luar Perda, dalam penanganan Covid-19 yang juga perlu diperhatikan adalah penyaluran bantuan Covid-19. "Tumpah tindih data perlu diperhatikan. Agar kedepan kejadian ini tidak terulang. Pastikan penyaluran bantuan tepat sasaran," ucap alumni pascasarjana Unindra ini.***