KABAR BANTEN - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Serang tidak segan memberikan sanksi kepada Aparatur Sipil Negara atau ASN Pemkab Serang yang nekat menambah hari libur pada Jumat 12 Maret 2021.
Hal itu dikarenakan pada Jumat 12 Maret yang awalnya masuk cuti bersama 2021, kini sudah dibatalkan sehingga ASN Pemkab Serang harus tetap masuk.
Kepala Bidang Pengembangan Karir atau Bangrir BKPSDM Kabupaten Serang Surtaman mengatakan, untuk libur pertengahan pekan ini tidak ada surat imbauan larangan mudik bagi ASN Pemkab Serang.
Hal itu dikarenakan tidak ada libur panjang sebab Jumat 12 Maret tidak jadi libur alias masuk kerja.
Baca Juga: Agus Syabarrudin Jabat Dirut Bank Banten, Sebelumnya Pimpin Bank Kalsel
"Gak ada (edaran imbauan), soalnya Jumatnya masuk kerja," ujarnya kepada Kabar Banten, Rabu 10 Maret 2021.
Meski demikian untuk memastikan ASN tetap masuk kerja pada Jumat atau tidak bolos, pihaknya kemungkinan akan melakukan inspeksi mendadak di Organisasi Perangkat Daerah atau OPD. "Insya Allah (ada sidak)," katanya.
Baca Juga: Bangkitkan Patriotisme Generasi Muda, Panglima TNI Siapkan Bangunan Baru Museum Satriamandala