Viral! Aliran Sesat di Kabupaten Pandeglang, Polres Pandeglang Ambil Tindakan, 16 Orang Diamankan

- 11 Maret 2021, 16:57 WIB
Jajaran Polres Pandeglang mangamankan sejumlah orang yang diduga menganut aliran sesat di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 11 Maret 2021.
Jajaran Polres Pandeglang mangamankan sejumlah orang yang diduga menganut aliran sesat di Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Kamis, 11 Maret 2021. /Dokumen Petugas

KABAR BANTEN - Jajaran Polres Pandeglang bersama Polsek Cigeulis, bergerak cepat mengamankan 16 orang yang diduga menganut aliran sesat, Kamis, 11 Maret 2021, sekitar pukul 10.00 WIB.

Ke-16 orang terduga anggota kelompok aliran sesat tersebut berhasil diamankan di wilayah Perkebunan Sawit PT GAL, di Desa Karang Bolong, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang saat melakukan ritual tanpa mengenakan busana di area perkebunan sawit.

Selain mengamankan angggota aliran sesat, turut diamankan pemimpin aliran kepercayaan yang diduga sesat tersebut atas nama Arya (52), warga Kampung Polos, Desa Waringin Kurung, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Dirut Bank Banten Diberhentikan, Pilgub Banten Digelar 2024 hingga Asal Usul Malingping

Arya diduga mengajak anggota yang lain untuk mandi secara bersama tanpa mengenakan busana.

Ritual mandi bersama tanpa busana tersebut diikuti sebanyak 16 orang terdiri, 5 orang anggota perempuan, 8 orang anggota laki-laki, dan 3 orang anak-anak.

Adapun, kegiatan ritual tersebut baru dilaksanakan 1 (satu) kali dengan tujuan membersihkan diri dari segala dosa dan menjadikan agar lebih baik.

Baca Juga: Nelayan Hilang di Perairan Sumur Kabupaten Pandeglang Belum Ditemukan, Tim Gabungan Perluas Area Pencarian

Saat ini pimpinan beserta anggota yang diduga menganut aliran sesat berhasil diamankan oleh Sat Intelkam Polres Pandeglang dipimpin kasat intelkam AKP Sely Eldiansyah beserta Polsek Cigeulis dibawah pimpinan Iptu Bayu Triatmaka.

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x