Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi menuturkan, kelanjutan dari kejadian ini sementara diamankan dulu di Polres Pandeglang.
"Kami akan komunikasi dengan tokoh ulama ada di sini, yaitu setelah ada putusan fatwa dari MUI Kabupaten Pandeglang. Kita akan melakukan pembinaan kepada meraka dan insyaallah dari para tokoh - tokoh ulama siap dan bersedia," katanya.
Baca Juga: Viral! Aliran Sesat di Kabupaten Pandeglang, Polres Pandeglang Ambil Tindakan, 16 Orang Diamankan
Sehingga, Kapolres menjelaskan, setelah hasil dari pembinaan pihaknya akan mengembalikan kembali kalau memang sudah dinyatakan mereka kembali ke jalan benar. Berdasarkan hasil olah TKP yang ada di kediaman bersangkutan telah dikumpulkan sejumlah barang bukti.
"Kami mengumpulkan beberapa barang bukti, ada jimat, kemudian ada pusaka - pusaka, jimat - jimat dan alat kontrasepsi, dan saat ini telah kita amankan. Dan itu ada di salah satu kediaman orang tersebut," katanya.
Diduga jimat dan pusaka dimiliki ketuanya digunakan kemampuan bisa mempengaruhi pengikutnya. Selain menggunakan itu, dalam upaya menarik pengikut, berdasaekan hasil keterangan para saksi memang pimpinannnya memperngaruhi mereka , disampaikan apabila ingin selamat dunia dan akhirat dan ingin mendapatkan kehidupan yang lebih layak ya harus mengikuti keyakinan tersebut," katanya.
Bupati Pandeglang Irna Narulita mengaku, prihatin atas adanya warga yang mengikuti ajaran Hakekok.
"Kita semua prihatin ya, hal-hal tak kita duga," katanya.
Terkait penyelesain masalah tersebut harus rembugan bersama-sama unsur Muspida, MUI, tokoh agama dan tokoh ulama serta masyarakat.