Bikin Kaget! Terungkap Fakta SPBU Mini di Cilegon, Usai Pendataan Satpol PP

- 19 Maret 2021, 16:09 WIB
Sejumlah petugas dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon saat mendatangi SPBU mini di Kota Cilegon, Jumat 19 Maret 2021.
Sejumlah petugas dari Dinas Satpol PP Kota Cilegon saat mendatangi SPBU mini di Kota Cilegon, Jumat 19 Maret 2021. /Sigit Angki Nugraha /Kabar Banten

KABAR BANTEN - Petugas dari Dinas Satuan Polisi dan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon mendatangi seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini di Kota Cilegon, Jumat (19/3/2021) pagi.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakkan Perda pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengatakan, pihaknya tengah melakukan pendataan terkait keberadaan SPBU mini di Kota Cilegon.

"Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengawasan aktivitas usaha di Kota Cilegon, khususnya SPBU mini. Setelah kami data, ternyata ada 11 SPBU mini di Kota Cilegon," kata Sofan.

Baca Juga: Sempat Ditutup, SPBU Mini Indomobil Kembali Beroperasi

Ia mengatakan, mendapatkan fakta yang cukup mengagetkan. Menurut Sofan, seluruh SPBU mini di Kota Cilegon belum memiliki izin alias liar.

"Dari semua SPBU mini, tidak ada satu pun yang dilengkapi izin prinsip. Operasional SPBU mini tersebut, baru sebatas rekomendasi dari sistem OSS (online single submission) dan muncul NIB (nomor induk berusaha)," ujarnya.

Mendapati temuan itu, pihaknya telah melaporkan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanab Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cilegon. Kini pihaknya tengah menunggu arahan selanjutnya.

Baca Juga: Satpol PP Kota Cilegon Bubarkan Kerumunan Warga di JAR, Pemilik Warung Diperingatkan

"Kami menunggu rekomendasi selanjutnya dari OPD terkait. Pada dasarnya, kami siap jika melakukan penyegelan," tuturnya. 

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah