Ia menjelaskan, penertiban balap liar dan penggunaan kenalpot brong, sesuai pasal 285 ayat (1) Undang - undang Lalu lintas dan angkutan jalan tahun 2009.
"Yang berbunyi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000," katanya.
Adapun kegiatan penertiban peserta balapan liar ini dimaksudkan guna menghindari terjadinya balapan liar di jalan raya dan meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Adapun hasil penindakan sebanyak 62 (Enam puluh dua) unit kendaraan R2 dan 84 pengendara atau orang. Terdiri dari 4 orang wanita dan 80 pria, untuk sementara situasi aman terkendali," katanya.
Baca Juga: Delapan Tahun Bersembunyi, Buronan Kasus Pembunuhan Diciduk Polres Pandeglang
Sementara itu, Warga Pandeglang, Ahmad Romli mengapresiasi gerak cepat kepolisian mengamankan peserta aksi balap liar.
"Aksi mereka membuat resah warga. Apalagi yang kendaraan yang pakai knalpot brong sangat mengganggu," katanya.
Penggunaan knalpot brong, itu bagi mereka anak muda bawaanya menyenngkan tetapi bagi anak bayi dan orang jantungan bikin was - was.
"Semoga saja setelah diamankan di Mapolres dan mendapatkan pembinaan dapat membuat efek jera. Tidak lagi menggunakan knalpot brong dan balapan liar itu kan aksi berbahaya, sudah banyak kejadian kecelakaan baik terhadap pengendara dan juga orang menonton," katanya.
Baca Juga: Cegah Penularan Covid-19, 800 Anggota Polres Pandeglang Wajib Jalani Swab