Catat! Ini Pelanggaran yang Bakal Kena Tilang Elektronik di Banten Berlaku 1 April

- 23 Maret 2021, 13:36 WIB
Suasana peluncuran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung RTMC Polda Banten, Selasa 23 Maret 2021.
Suasana peluncuran tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Gedung RTMC Polda Banten, Selasa 23 Maret 2021. /Hasemi Rafsanjani/Kabar Banten

“Sudah dikoneksi dengan seluruh jajaran di Indonesia. Apabila kendaraan di luar Banten nanti kita kirimkan sesuai alamat kendaraan,” ucapnya.

Melalui tilang elektronik, kata dia, pelanggar yang sama memungkinkan terekam melakukan pelanggran lebih dari satu kali dalam sehari.

Baca Juga: Jelang Sidang Lanjutan Rizieq Shihab, Amien Rais Keluarkan Komentar Panas, Begini Pernyataannya

“Misalkan mereka melanggar satu titik, kemudian sore melanggar di titik lain, 2 kali kan,” ucapnya.

Meski online, pelanggar akan tetapi mengikuti sidang di pengadilan untuk menentukan besaran denda yang harus dibayarkan.

Selanjutnya, pembayaran denda dibayarkan melalui Bank BRI. “Kita kordinasi dengan Bank BRI langsung bayarkan, tidak langsuñg ke petugas,” ucapnya.

Baca Juga: PS Sleman Pede Skuad Lokal di Piala Menpora 2021

Tilang elektronik akan diberlakukan di seluruh polres jajaran wilayah hukum Polda Banten. Saat ini sedang dirumuskan kebutuhan alat dan anggaran untuk mendukungnya. “Wilayah jajaran berikutnya secara bertahap dilaksanaan,” ucapnya.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, melalui tilang elektronik langsung terdeteksi siapa identitas pelanggar sesuai alamat tertera dalam STNK.

“Tadi langsung dalam singkat sudah diketahui siapa pelanggar ini trobosan dilakukan kepolisan. Nanti dikembangkan, insya Allah kita (pemprov) akan berikan dukungan,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Yomanti


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah