Sementara itu, ketua KI Banten, Hilman mengatakan, rakor PPID menerapkan protokol kesehatan yang ketat. KI Banten, kata dia, mengajak seluruh badan publik terus meningkatkan layanan informasi publik.
"Pelayanan informasi publik adalah kewajiban. Tidak menyelenggarakan pelayanan keterbukaan informasi publik adalah pelanggaran," ujar Hilman.
Dalam kegiatan tersebut, KI Banten memberikan penghargaan atas komitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik kepada Wali Kota Tangsel dan PPID Pemerintah Provinsi Banten.***