Gelar Rakor PPID, KI Banten Ajak Badan Publik Tingkatkan Pelayanan Informasi Publik

- 25 Maret 2021, 20:08 WIB
Ketua KI Banten, Hilman memberikan penghargaan kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Banten Eneng Nurcahyati dan Wali Kota Tangsel Airin Racmi Diany, atas komitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik.
Ketua KI Banten, Hilman memberikan penghargaan kepada PPID Utama Pemerintah Provinsi Banten Eneng Nurcahyati dan Wali Kota Tangsel Airin Racmi Diany, atas komitmen melaksanakan keterbukaan informasi publik. /Dokumen KI Banten

KABAR BANTEN - Pasca-pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi atau Monev keterbukaan informasi publik, Badan Publik tahun 2020 di Provinsi Banten, Komisi Informasi Provinsi Banten atau KI Banten menggelar rapat koordinasi (rakor) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kabupaten/kota se-Provinsi Banten.

Dilaksanakan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis, 25 Maret 2021, rakor evaluasi keterbukaan informasi publik tersebut, dibuka Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany.

Hadir sebagai narasumber, Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi KI Banten Nana Subana, PPID Utama Provinsi Banten Eneng Nurcahyati dan PPID Utama Kota Tangsel, Fuad.

Baca Juga: Bersih dari Sengketa Informasi, KI Banten Apresiasi Pemkab Pandeglang

Wali Kota Tangsel, Airin Rachmi Diany dalam sambutanya menyampaikan bahwa hak memperoleh informasi adalah hak mendasar dan merupakan hak azasi manusia.

"Sebagai salah satu negara yang demokratis, keterbukaan informasi publik adalah satu ciri negara yang demokratis," ujar Airin. 

PPID, kata dia, selain melaksanakan kewajiban, juga melaksanakan hak masyarakat.

"PPID menjadi garda terdepan penyampaian informasi pemerintah dan mempertanggungjawabkan menuju tata kelola pemerintah yang baik," ujar Airin.

Baca Juga: Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik 2020, KI Banten Harap Capaian Banten Informatif Ditingkatkan

Halaman:

Editor: Kasiridho


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x