Terkait Pengungkapan Kasus Mafia Tanah, Menteri ATR-BPN Datangi Polda Banten

- 26 Maret 2021, 16:14 WIB
Foto bersama tim Kapolda Banten bersama tim kunjungan Menteri ATR/BPN ke Mapolda Banten, Jumat 26 Maret 2021.
Foto bersama tim Kapolda Banten bersama tim kunjungan Menteri ATR/BPN ke Mapolda Banten, Jumat 26 Maret 2021. /Sutisna/Kabar Banten

KABAR BANTEN - Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) Sofyan Djalil mendatangi Polda Banten, di Mapolda Banten, Jumat 26 Maret 2021. Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dalam Kabinet Kerja ini mendukung langkah Polda Banten untuk membongkar kasus mafia tanah di wilayah hukum Polda Banten.

"Saya datang memberikan apresiasi kepada Kapolda dan seluruh tim di Banten yang telah membongkar suatu masalah penipuan atau pemalsuan girik dari persoalan tanah salah satunya girik palsu," katanya saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolda Banten, Kota Serang, Jumat 26 Maret 2021.

Diketahui, sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten mengbongkar sindikat pemalsuan dokumen surat pertanahan berupa girik. Dalam kasus ini telah ditetapkan empat tersangka yaitu MRH (55) yang merupakan pensiunan honorer KPP Pratama Serang. Kemudian, petugas keamanan CS (38), AH (46), dan S (55).

Baca Juga: Berkas Perkara Mafia Tanah Libatkan Oknum ASN Dilimpahkan ke Kejati Banten

Penerbitan girik palsu harus diwaspadai. Karena dengan girik palsu pemilik bisa datang ke ATR-BPN untuk mengajukan pembuatan sertifikat. Petugas ATR-BPN yang tidak bisa membuktikan girik palsu atau asli bisa saja membuatkan sertifikat. "Kalau ini digunakan oleh mafia tanah, maka kalau ada tanah kosong mau dibikinkan girik seolah tanah dia, itu jadi persoalan," ucapnya.

Pria yang juga pernah menjabat Ketua Tim Kajian Strategis (Telstra) Kantor Wakil Presiden Budiono ini mengaku, mengapresiasi kerja Polda Banten yang telah membongkar mafia tanah. "Ini adalah bagian dari program pemerintah ingin memerangi mafia tanah, dengan tujuan akhir menciptakan data tertib pertanahan lebih baik," ujarnya.

Penindakan kasus mafia tanah merupakan langkah hilir. Sementara di hulu pihaknya menyelesaikan data pertanahan. "Maka Kemnterian ATR-BPN terus melakukan PTSL. Kalau seluruh tanah sudah didaftarkan dan disertfikatkan maka girik seperti ini (palsu) tidak ada lagi manfaatnya untuk dipalsukan," ujarnya.

Baca Juga: Polda Banten Bongkar Praktik Mafia Tanah, 3 Tersangka Dibekuk, Salah Satunya Oknum ASN di Pemkab Serang

Pihaknya tidak akan segan menindak oknum pegawai ATR-BPN yang terlibat dalam kasus mafia tanah. Tindakan kepada yang bersangkutan bisa berupa pemecatan dan penurunan pangkat.

Halaman:

Editor: Yandri Adiyanda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah