"Operasional Bandara Soetta tetap beroperasi," kata Yado.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran 2021, Ini yang Dilakukan Pemkot Tangerang
Menurut dia, PT Angkasa Pura II sendiri akan mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Nomor 12 Tahun 2021. Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19 pada mudik Lebaran 2021.
"Untuk regulasi, kami tetap akan berpedoman sesuai dengan surat edaran dari gugus tugas," ujar Yado.
Adapun beberapa peraturan telah tercantum dalam SE Nomor 12 Tahun 2021, diantaranya wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen, menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes GeNose 19 di bandar udara sebelum keberangkatan.***